Kamis, 25 April 2013

Pulau Sipadan dan Ligitan

LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN
DARI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon-pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut dengan ketinggian berkisar 700 meter. Sampai pada tahun 1980-an, dua pulau ini tidak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini mempunyai arti penting, yakni batas tegas antar dua negara tersebut. Sengketa kepemikikan Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam peraturan tentang perlindungan Penyu (Trutle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada tahun 1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut.
Sengketa kepemilikan kedua pulau tersebut tidak kunjung reda. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali kuncul ke permukaan pada tahun 1969. Sayang tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang. Pemerintah Indonesia-Malaysia kemudian sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Pada putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah.
Dalam menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing. Sayangnya, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya seorang hakim yang berpihak pada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 orang merupakan hakim tetap MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan seorang lagi dari Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam karena upaya yang dilakukan sejak 1997 akhirnya kandas.
Namun, kita berkewajiban untuk menghormati segala keputusan yang telah ditetapkan. Kita harus kembali bersama-sama untuk menjaga dan memelihara segala yang ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang merupakan milik Indonesia. Pulau yang paling menghawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain.
Sebagai penerus bangsa, kita harus memiliki jiwa kesatria dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
“don’t ask what your country can do for you, but ask what you can do for your country.”