- Pancasila sebagai ideologi terbuka
Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985.
tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai
dasar Negara (Emran, 1994:38). Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan kita dalam menjalankan
aktivitas di segala bidang, sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan
fleksibel dan tidak tertutup, kaku yang akan membuatnya ketinggalan zaman.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian, Pancasila telah memenuhi syarat
sebagai ideologi terbuka. Hal ini dibuktikan dari adanya sifat-sifat yang
melekat pada Pancasila maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu
pemenuhan persyaratan kualitas tiga dimensi.
Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan
ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa
pengubahan nilai dasarnya. Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat
diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan
Pancasila atau meniadakan identitas/jati diri bangsa Indonesia (AL Marsudi,
2000:62). Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai
dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan
bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif
dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan
masyarakat Indonesia sendiri.
Moerdiono (BP7 Pusat, 1992:399) menyebutkan beberapa factor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi
terbuka.
1. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita
berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat
ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi
sebelumnya.
2. Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti
marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan
yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan
ideologi lainnya.
3. Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh
komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup,
Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi
tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang
lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi
absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara
langsung dicap sebagai anti pancasila.
4. Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan,
istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan
MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi
utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi
terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia
untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
2. proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
Proses perumusan pancasila sebagi dasar negara menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di
Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati
khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk
memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Sebagai kelajutan dari janji tersebut,
maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesi (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang
bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan
Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R.
Panji Suroso dan Tuan Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang.
Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang.
3. FungsiPokok Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi
Negara
1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar
atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila
menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila
adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis (
konvensi ).
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara
yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila
juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh
karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak
menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai
Pancasila.
3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan
pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri
kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi,
sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila
itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai
budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir
dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi
para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan
secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai
agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai
budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan
masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat
disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur
yang penting . syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah
unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini
meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi
unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur
deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi
syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan
Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif,
yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa
(staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau
pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa
rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak
akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini
menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah
negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut
membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
- Penduduk adalah semua
orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk
jangka waktu yang lama.
- Bukan Penduduk adalah
orang yang mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya
untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan
warga negara.
- Warga negara adalah
mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
- Bukan warga negara adalah
orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum
dapat dibedakan menjadi :
- Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa
:
- Batas Alamiah
- Batas Buatan
- Batas Secara geografis
2. Wilayah Lautan
Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan
Negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut
archipelagic state.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas
wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan
bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya
keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan
kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang
3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC,
Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan
suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di
Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United
Nations Conference on The Law of the Sea).
Batas Lautan :
- Batas Laut Teritorial 12
mil dari bibir pantai ketika air surut
- Batas Zona Bersebelahan
12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
- Batas Zona Ekonomi
Ekslusif 200 mil dari pantai
- Batas Landas Kontinen
(LK) Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah
mengeluarkan Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan
kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional
bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang
ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan
tanah di dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa
kontinen :
- Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas
Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27
Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.
- Perjanjian RI – Thailand tentang Landas Kontinen Selat
Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai
berlaku 7 April 1972.
- Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas
Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada
persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
e. Landas Benua
Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan
Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat International
3. Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat
berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya
untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944
(Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang
udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara
yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.
4. Daerah Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut
Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815)
dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain
merupakan daerah ekstrateritorial”
.Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
(1) Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
(2) Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang
berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan
dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam
dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu
dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar
berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting
dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara
negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di
negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara
demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk
negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan
kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan
dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur
konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu
Negara.
- Pengakuan de facto
bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya
Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau
hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
- Pengakuan de facto
bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa
menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan
dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan
hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
- Pengakuan de jure
bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya
setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut
akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
- Pengakuan de jure secara
penuh