Sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintah”. Sistem
adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional,
baik antara bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut
menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintah dalam arti luas adalah segala
urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat
dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktivitas atau
kegiatan yang diselenggarakan oleh Presiden ataupun perdana mentri sampai
dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
SISTEM
PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
A.
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Sistem pemerintahan Presidensial
bertitik tolak dari konsep pemisahan kekkuasaan sebagaimana dianjurkan oleh
trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas,
khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang
kekuasaan legislatif.
a.
Ciri-ciri
�
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
�
Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilu
�
Presiden dan parlemen tidak bosa saling menjatuhkan
�
Persiden tidak dapat diberhetikan dalam masa jabatannya.
Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan impeachment
(pengadilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi
�
Presiden wajib meminta persetujuan parlemen dalam
penyusunan kabinet
�
Mentri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab
kepada Presiden
b.
Kelebihan sistem Presidensial
v Bagan eksekutif lebih
stabil kedudukannya karena tidak bertanggungjawab pada parlemen
v Lama masa
jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu
v Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen
v Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
c.
Kelemahan sistem Presidensial
o
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
o
Pembuatan keputusan publik umumnya merupakan hasil tawar
menawar antara eksekutif
o
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
I.
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI BERBAGAI NEGARA
a.
AMERIKA SERIKAT
₰
Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan para menteri
₰
Presiden sebagai kepala eksekutif dengan masa jabatan 4
tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua
₰
Presiden tidak dapat membubarkan kongres dan sebaliknya
kongres tidak dapat menjatuhkan Presiden
₰
Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU
diterima oleh 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
₰
Dalam checks dan balances, Presiden boleh memilih
menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus
disetujui senat
b.
PAKISTAN
₰
Badan eksekutif terdiri dari Presiden yang beragama islam
dan para menteri
₰
Para menteri adalah pembantu persiden, tidak boleh
merangkap anggota eksekutif
₰
Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU
diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
₰
Presiden berwenang membubarkan badan legislatif (Presiden
harus mengundurkan diri dalam 4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru)
₰
Dalam keadaan darurat, Presiden berhak mengeluarkan
ordonansi yang diajukan kepada legislatif palng lama 6 bulan
₰
Presiden dapat dipecat (impeach) oleh legislatif bila
melanggar UU dan berkelakuan buruk
c.
ARGENTINA
₰
Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsungsetiap
4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum dua periode
₰
Menteri pembantu Presiden dilantik oleh Presiden
₰
Presiden sebagai kepala negara dan kepala permerintahan
₰
Presiden mempuntui hak veto yang terbatas, untuk mengubah
UU dengan syarat terdesak dan perlu
₰
Sistem parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senata (Senado) dan
Kamar Perwakilan (Camara de Diputados)
B.
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Dalam sistem parlementer
hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para
menteri bertanggungjawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus
memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan
pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh
parlemen.
a.
Ciri-ciri sistem parlementer
Presiden hanya sebagai kepala negara
Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan (eksekutif)
yang berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen
Kabinet (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen
(legislatif)
Parlemen dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak
percaya
Pemerintah dapat dijatuhkan parlemen
Presiden selaku kepala negara atas saran pemerintah
(perdana Menteri) dapat membubarkan parlemen
b.
Kelebihan sistem parlementer
À Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
À Tanggungjawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
À Pembuatan
kebijakan dapat ditangain secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif
c.
Kelemahan sistem parlementer
Kabinet cenderung mengendalikan parlemen
Kedudukan eksekutif maupun kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
parlemen
Kalangsungan eksekutif atau kabinet tidak dapat
ditentukan berakhit sesuai masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat
bubar
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif
II.
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DI BERBAGAI NEGARA
a.
INGGRIS
♪
Kepala negara dipegang Raja/Ratu yang bersifat simbolis
dan tidak dapat diganggu gugat
♪
Peraturan perundang-undangan bersifat konvensi (peraturan
tidak tertulis)
♪
Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di tangan
Perdana Menteri (cabinet goverment)
♪
Kekuasaan Perdana Menteri cukup besar antara lain
§ Kabinet yang
tidak mendapat kepercayaan dari legislatif harus meletakan jabatan
§ Perdana Menteri
sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umun sebelum masa jabatan 5 tahun
berakhir
§ Ada dua partai
besar yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh
§ Partai yang
kalah dalam pemilihan umum menjadi Oposisi
b.
PERANCIS
♪
Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung oleh
rakyat
♪
Masa jabatan kepala negara 7 tahun
♪
Presiden mempunyai wewenang untuk bertindak masa darurat
menyelesaikan krisis
♪
Persiden boleh membubarkan legislatif, jika terjadi
pertentangan
♪
Jika suatu UU disetujui legislatif tetapi tidak disetujui
Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalu referendum atau
minta pertimbangan melalui Majelis Konstitusional
♪
Penerimaan mosi dan interpelasi dipersulit
c.
INDIA
♪
Presiden sebagai kepala negara
♪
Presiden dipillih untuk masa jabatan 5 tahun
♪
Kekuasaan pemerintahan (eksekutif)berada di tangan
Perdana Menteri (cabinet goverment)
♪
Presiden dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan
bagi pelaku politik dan kegiatan media massa
d.
JEPANG
♪
Kaisar sebagai simbol kepala negara
♪
Kepala pemerintah (eksekutif) berada di tangan Perdana
Menteri dan bertanggungjawab kepada badan legislatif (Diet)
♪
Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah
anggota Diet
♪
Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara
banding
C.
SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIGUNAKAN NEGARA RI MENURUT UUD
1945
1.
Kekuasaan legislatif berada di tangan Presiden
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen dan tidak dapat
membubarkan parlemen.
2.
Masa jabatan adalah 5 tahun
Presiden sebagai kepala pemerintaham membentuk menteri
yang bertangungjawab kepada Presiden. Menteri tidak bertanggungjawab kepada
parlemen.
3.
Parlemen terdiri dari dua badan yaitu DPR dan DPD
4.
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD dengan masa
jabatan 5 tahun
5.
DPR mempunyai kekuasaan membentuk UU, menetapkan anggaran
belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan
6.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung dam badan
peradilan dibawahnya seta Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
7.
Sistem permerintahan adalah multi partai
8.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket Presiden dan
wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
9.
Pemerintah daerah terdapat di Provinsi dan Kabupaten/kota
10. Indonesia
menjalankan otonomi daerah dengan prinsip disentralisasi dan dekonsentrai.
D.SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN
1.
Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan (sistem Presidensial)
18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2.
Sistem permerintahan masa berlakunya Konstitusi RIS
(sistem parlementer) 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3.
Sistem pemerintahan masa berlakunya UUDS 1950 (sistem
parlemeter) 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4.
Sistem pemerintahan masa Demokrasi Terpimpin (sistem Presidensial)
5 Juli 1959-11 Maret 1966
5.
Sistem pemerintahan masa orde baru (sistem Presidensial)
11 Maret 1966-21 Mei 1998
6.
Sistem pemerintahan masa reformasi (sistem preseidensial)
sampai sekarang