Senin, 18 November 2013

sistem pemerintahan

SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintah”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintah dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Presiden ataupun perdana mentri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
A.  SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekkuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif.
a.    Ciri-ciri
      Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
      Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
      Presiden dan parlemen tidak bosa saling menjatuhkan
      Persiden tidak dapat diberhetikan dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi
      Presiden wajib meminta persetujuan parlemen dalam penyusunan kabinet
      Mentri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada Presiden
b.    Kelebihan sistem Presidensial
v  Bagan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggungjawab pada parlemen
v  Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu
v  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen
v  Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
c.    Kelemahan sistem Presidensial
o   Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
o   Pembuatan keputusan publik umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif
o   Sistem pertanggungjawaban kurang jelas

      I.       SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI BERBAGAI NEGARA
a.    AMERIKA SERIKAT
   Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan para menteri
   Presiden sebagai kepala eksekutif dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua
   Presiden tidak dapat membubarkan kongres dan sebaliknya kongres tidak dapat menjatuhkan Presiden
   Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima oleh 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
   Dalam checks dan balances, Presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui senat

b.    PAKISTAN
   Badan eksekutif terdiri dari Presiden yang beragama islam dan para menteri
   Para menteri adalah pembantu persiden, tidak boleh merangkap anggota eksekutif
   Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
   Presiden berwenang membubarkan badan legislatif (Presiden harus mengundurkan diri dalam 4 tahun dan mengadakan pemilihan umum baru)
   Dalam keadaan darurat, Presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif palng lama 6 bulan
   Presiden dapat dipecat (impeach) oleh legislatif bila melanggar UU dan berkelakuan buruk

c.    ARGENTINA
   Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsungsetiap 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum dua periode
   Menteri pembantu Presiden dilantik oleh Presiden
   Presiden sebagai kepala negara dan kepala permerintahan
   Presiden mempuntui hak veto yang terbatas, untuk mengubah UU dengan syarat terdesak dan perlu
   Sistem parlemen dwi dewan yaitu Dewan Senata (Senado) dan Kamar Perwakilan (Camara de Diputados)

B.   SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggungjawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
a.    Ciri-ciri sistem parlementer
*      Presiden hanya sebagai kepala negara
*      Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) yang berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen
*      Kabinet (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen (legislatif)
*      Parlemen dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya
*      Pemerintah dapat dijatuhkan parlemen
*      Presiden selaku kepala negara atas saran pemerintah (perdana Menteri) dapat membubarkan parlemen
b.    Kelebihan sistem parlementer
À      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
À      Tanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
À      Pembuatan kebijakan dapat ditangain secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif
c.    Kelemahan sistem parlementer
*      Kabinet cenderung mengendalikan parlemen
*      Kedudukan eksekutif maupun kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen
*      Kalangsungan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhit sesuai masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
*      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif

    II.       SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DI BERBAGAI NEGARA
a.    INGGRIS
    Kepala negara dipegang Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat
    Peraturan perundang-undangan bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis)
    Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di tangan Perdana Menteri (cabinet goverment)
    Kekuasaan Perdana Menteri cukup besar antara lain
§  Kabinet yang tidak mendapat kepercayaan dari legislatif harus meletakan jabatan
§  Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umun sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir
§  Ada dua partai besar yaitu Partai Konservatif dan Partai Buruh
§  Partai yang kalah dalam pemilihan umum menjadi Oposisi

b.    PERANCIS
    Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat
    Masa jabatan kepala negara 7 tahun
    Presiden mempunyai wewenang untuk bertindak masa darurat menyelesaikan krisis
    Persiden boleh membubarkan legislatif, jika terjadi pertentangan
    Jika suatu UU disetujui legislatif tetapi tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalu referendum atau minta pertimbangan melalui Majelis Konstitusional
    Penerimaan mosi dan interpelasi dipersulit

c.    INDIA
    Presiden sebagai kepala negara
    Presiden dipillih untuk masa jabatan 5 tahun
    Kekuasaan pemerintahan (eksekutif)berada di tangan Perdana Menteri (cabinet goverment)
    Presiden dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan bagi pelaku politik dan kegiatan media massa

d.   JEPANG
    Kaisar sebagai simbol kepala negara
    Kepala pemerintah (eksekutif) berada di tangan Perdana Menteri dan bertanggungjawab kepada badan legislatif (Diet)
    Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet
    Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding

C.  SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIGUNAKAN NEGARA RI MENURUT UUD 1945
1.    Kekuasaan legislatif berada di tangan Presiden
Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen dan tidak dapat membubarkan parlemen.
2.    Masa jabatan adalah 5 tahun
Presiden sebagai kepala pemerintaham membentuk menteri yang bertangungjawab kepada Presiden. Menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
3.    Parlemen terdiri dari dua badan yaitu DPR dan DPD
4.    Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD dengan masa jabatan 5 tahun
5.    DPR mempunyai kekuasaan membentuk UU, menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan
6.    Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung dam badan peradilan dibawahnya seta Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
7.    Sistem permerintahan adalah multi partai
8.    Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket Presiden dan wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
9.    Pemerintah daerah terdapat di Provinsi dan Kabupaten/kota
10. Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip disentralisasi dan dekonsentrai.

D.SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN
1.    Sistem pemerintahan pada awal kemerdekaan (sistem Presidensial) 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2.    Sistem permerintahan masa berlakunya Konstitusi RIS (sistem parlementer) 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3.    Sistem pemerintahan masa berlakunya UUDS 1950 (sistem parlemeter) 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4.    Sistem pemerintahan masa Demokrasi Terpimpin (sistem Presidensial) 5 Juli 1959-11 Maret 1966
5.    Sistem pemerintahan masa orde baru (sistem Presidensial) 11 Maret 1966-21 Mei 1998

6.    Sistem pemerintahan masa reformasi (sistem preseidensial) sampai sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar